Jumat, 09 Maret 2012

Negeri Adat di Maluku


    Desa di Provinsi Maluku disebut "Negeri Adat".   Negeri Adat ini memiliki sejarahnya masing-masing serta struktur pemerintahan tersendiri dan masih terpelihara hingga sekarang. Mengenai Negeri Adat di Maluku dapat dijelaskan sebagai berikut:        
              “Negeri” berasal dari bahasa “Sansekerta” yang berarti daerah, kota, kerajaan ( suatu wilayah pemerintahan ).
            “Adat” adalah aturan, kebiasaan dan hukum yang menuntut dan menguasai kelakuan serta hubungan-hubungan masyarakat.
                Negeri-negeri adat yang berada di Maluku khususnya pulau ambon terbentuk mula-mula oleh kelompok masyarakat sosial yang semakin hari semakin bertambah banyak.sehingga terjadilah atau terbentuklah suatu perkampungan yang terdiri dari beberapa “Mata rumah” yang disebut “Rumah tau” atau “Luma tau” beberapa mata rumah yang mempunyai hubungan genealogis territorial kemudian menggabungkan diri menjadi sebuah “soa”. Yang dipimpin oleh seorang kepala soa.
Beberapa Soa yang berdekatan berbentuk sebuah “Hena” atau “Amman” yang dipimpin oleh sebuah Ama (Bapak atau Tuan), yang kemudian dibentuk lagi sebuah perserikatan yang lebih besar yang dikenal dengan nama “Uli”, ada 2 jenis Uli yaitu : “Uli siwa”   artinya persekutuan 9 negeri dan “Uli Lima” artinya persekutuan 5 negeri. Di Maluku Tengah istilah “Uli” diganti dengan istilah “pata” yaitu “Pata Siwa dan “Pata Lima”.
Pada umumnya sebuah negeri dipimpin oleh seorang Raja berdasarkan garis keturunan yang dibawahnya ada Kepala Soa, yang merupakan pembantu utama Negeri dan dibantu oleh :
1.      Kapitan
Yang merupakan pemimpin atas negerinya dan mempunyai kewajiban mengurus segala sesuatu dengan masalah pertahanan dan keamanan ( Militer ).
2.      Kewang
Yang bertugas untuk mengawasi dan menjaga batas-batas tanah hasil-hasil hutan dan laut dari petuanan negerinya.
3.      Marinyo
Yang bertugas menyiarkan/memberitakan segala perintah raja kepada masyarakat.
4.      Maweng
Yang merupakan seorang pendeta adat dan berkewajiban memimpin upacara adat.
            Semua pejabat pemerintahan desa tergantung ke dalam suatu dewan desa bernama “Badan Saniri”, Badan Saniri ini terbagi atas 3 macam yaitu :
1.      Saniri Raja Patih
Yang terdiri atas raja dan kepala soa dan pelaksana administrasi dari pemerintah pusat.
2.      Saniri Lengkap
Yang terdiri atas Raja, Kepala Soa dan pejabat-pejabat lainnya untuk membuat aturan-aturan adat.
3.      Saniri Besar
Yang merupakan semua pejabat pemerintah Negeri juga semua warga laki-laki yang sudah dewasa.
           

3 komentar:

  1. danke banya e voor info,, salam voor sudara dri katorang di haria, saparua.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya sama-sama.,.,.,
      salam balik voor sudara di haria!

      Hapus
    2. Terimakasih, tulisannya bagus dan bermanfaat.

      Hapus